-
Tamu dilarang memasuki area hunian atau lantai kamar tanpa izin dari petugas keamanan dan Koordinator Dormitory Jubung. Tamu wajib meninggalkan kartu identitas serta mengisi buku tamu yang tersedia di pos keamanan.
-
Tamu yang berkunjung diwajibkan menunggu di ruang tamu atau ruang tunggu yang telah disediakan oleh pengelola.
-
Jam kunjungan tamu ditetapkan sebagai berikut:
- Senin – Jumat : pukul 07.00 – 21.30 WIB
- Sabtu – Minggu : pukul 07.00 – 22.00 WIB
-
Penghuni yang akan meninggalkan Dormitory Jubung wajib memperhatikan ketentuan berikut:
- Penghuni yang meninggalkan Dormitory lebih dari 24 (dua puluh empat) jam wajib melapor kepada petugas keamanan.
- Penghuni yang keluar atau masuk Dormitory di atas pukul 22.00 WIB wajib melapor kepada petugas keamanan dan mengisi buku izin pulang terlambat.
-
Penghuni dihimbau untuk tidak membawa kendaraan roda empat ke lingkungan Dormitory Jubung.
-
Penghuni yang membawa kendaraan wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan serta menggunakan kunci pengaman tambahan demi keamanan kendaraan pribadi.
-
Penghuni dilarang membawa, memelihara, atau menyimpan hewan peliharaan di lingkungan Dormitory Jubung.
-
Setiap penghuni wajib menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan Dormitory Jubung.
-
Penghuni dilarang membuang pembalut, tisu, sampah plastik, maupun benda lainnya ke dalam toilet atau saluran air yang dapat menyebabkan penyumbatan.
-
Penghuni wajib menjemur pakaian pada area jemur yang telah disediakan oleh pengelola.
-
Setelah menggunakan kamar mandi atau toilet, penghuni wajib mematikan kran air dan menjaga kebersihan fasilitas yang digunakan.
-
Penghuni diperbolehkan memasak hanya di area yang telah disediakan oleh pengelola Dormitory Jubung.
-
Penghuni tidak diperkenankan membawa atau menggunakan peralatan elektronik berdaya besar seperti rice cooker, dispenser, kulkas, televisi, setrika, dan peralatan sejenis lainnya tanpa izin dari Koordinator Dormitory Jubung.
-
Setiap penghuni wajib menerapkan perilaku hemat energi dengan mematikan lampu, kipas angin, dan peralatan elektronik lainnya saat tidak digunakan atau ketika meninggalkan kamar.
-
Penghuni tidak diperbolehkan memindahkan, menambah, atau mengubah posisi fasilitas kamar dan perlengkapan lainnya tanpa izin dari Koordinator Dormitory Jubung.
-
Setiap kerusakan fasilitas, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, wajib segera dilaporkan kepada Koordinator Dormitory Jubung untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh kelalaian atau unsur kesengajaan penghuni akan dikenakan biaya perbaikan atau penggantian sesuai tingkat kerusakan yang terjadi.
-
Penghuni yang kehilangan kunci kamar wajib segera melapor kepada Koordinator Dormitory Jubung dan bertanggung jawab atas biaya penggantian kunci.
-
Penghuni dilarang mencorat-coret, merusak, atau mengubah fasilitas Dormitory Jubung seperti dinding, lantai, pintu, meja, maupun fasilitas lainnya.
-
Kebersihan kamar mandi menjadi tanggung jawab bersama seluruh penghuni dalam kamar tersebut.
-
Penghuni dilarang membawa barang-barang terlarang atau barang yang tidak diizinkan ke dalam kamar. Barang yang melanggar ketentuan dapat diamankan oleh pengelola dan hanya dapat diambil kembali melalui koordinasi dengan Koordinator Dormitory Jubung.
-
Fasilitas lampu penerangan kamar disediakan oleh pengelola Dormitory Jubung. Apabila terjadi kerusakan setelah kamar ditempati, penghuni wajib segera melapor kepada Koordinator Dormitory Jubung.
-
Seluruh penghuni wajib mengikuti pertemuan rutin, pengarahan, atau kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Koordinator Dormitory Jubung.
-
Penghuni yang akan menyelenggarakan kegiatan bersama di lingkungan Dormitory Jubung wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Koordinator Dormitory Jubung.
-
Ketentuan masa tinggal dan pembayaran Dormitory Jubung sebagai berikut:
- Masa tinggal penghuni maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran sewa kamar dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan atau 6 (enam) bulan.
- Batas akhir pembayaran sewa adalah setiap tanggal 15 pada bulan berjalan.
- Seluruh transaksi pembayaran sewa kamar dilakukan melalui sistem pembayaran resmi Dormitory Jubung (QRIS Dormitory).
Demikian tata tertib ini dibuat. Apabila terjadi pelanggaran maka pengelola berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengembang Usaha
Universitas Jember
Dr. Niken Widya Palupi S.TP., M.Sc.
NIP. 197802052003122001